Mungkin selama ini di Kota anda baru memiliki akses mengunakan Jaringan Internet atau hanya mendengarkan bahwa Pemerintah Indonesia akan membuat Peraturan tentang Jejaring Sosial Media di Dunia Maya atas pencemaran nama baik dengan perbuatan seseorang dengan kata-kata menghina dan diperbuat oleh sesorang pada jejaring sosial seperti menghina dengan kata-kata kurang menyenangkan atau cacian, sehingga seseorang terhina membuat nama baik mereka teraniaya. Oleh karena itu lebih baik Anda mulai dari sekarang harus berhati-hati dalam mengunakan Jejaring Sosial.
Salah satu norma yang berimplikasi
pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu
dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal
310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang
sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi
Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE
tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa
Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan
disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke
email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak
RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan
Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal
27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik
Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto
korban Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu,
yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun
2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih
menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU ITE menyebutkan
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan
atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para
pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet.
Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan
hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media
sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di
Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com per
tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook.
Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan
facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam urutan
pengguna twitter, menurut data yang dilansir dari situs semiocast.com,
Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan
Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan
salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang
Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi
ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
Sehingga dalam posting ini anda dapat mengambil kesimpulan memahami begitu pentingnya menghargai orang lain dalam bertutur kata saling menghormati karena mencaci dan menghina itu perbuatan tercela membuat seseorang terhina dan perlu diingat nama baik itu untuk membangunnya cukup lama untuk mencapainya dengan pengorbanan tak ternilai pula :D (sumber:bin.go.id)
sengketa adalah norma hukum.
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi
sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara
dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran
nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu
Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa
dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik
lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan RS Omni
Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui
mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email
lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak
RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah
memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi
selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar
Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas
lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di
Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut
adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto
itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses
evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51
Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati
dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus
menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi
rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat
beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia
sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com per tanggal
20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook.
Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam
penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir
dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah
Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar
19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan
aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia
menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi
ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
- See more at: http://www.bin.go.id/awas/detil/127/4/20/07/2012/hati-hati-memanfaatkan-media-sosial#sthash.30ZWWApG.dpuf
Salah
satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum.
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi
sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara
dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran
nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu
Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa
dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik
lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan RS Omni
Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui
mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email
lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak
RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah
memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi
selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar
Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas
lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di
Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut
adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto
itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses
evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51
Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati
dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus
menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi
rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat
beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia
sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com per tanggal
20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook.
Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam
penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir
dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah
Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar
19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan
aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia
menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi
ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
- See more at: http://www.bin.go.id/awas/detil/127/4/20/07/2012/hati-hati-memanfaatkan-media-sosial#sthash.30ZWWApG.dpuf
0 comments:
Posting Komentar