Awas Hati-Hati Dalam Mengunakan Jejaring Sosial Media

Mungkin selama ini di Kota anda baru memiliki akses mengunakan Jaringan Internet atau hanya mendengarkan bahwa Pemerintah Indonesia akan membuat Peraturan tentang Jejaring Sosial Media di Dunia Maya atas pencemaran nama baik dengan perbuatan seseorang dengan kata-kata menghina dan diperbuat oleh sesorang pada jejaring sosial seperti menghina dengan kata-kata kurang menyenangkan atau cacian, sehingga seseorang terhina membuat  nama baik mereka teraniaya. Oleh karena itu lebih baik Anda mulai dari sekarang harus berhati-hati dalam mengunakan Jejaring Sosial.



Salah satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.

Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa  Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.

Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.

Pasal 35 UU  ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.

Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com  per tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.

Sementara, dalam  urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir  dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.

Sehingga dalam posting ini anda dapat mengambil kesimpulan memahami begitu pentingnya menghargai orang lain dalam bertutur kata saling menghormati karena mencaci dan menghina itu perbuatan tercela membuat seseorang terhina dan perlu diingat nama baik itu untuk membangunnya cukup lama untuk mencapainya dengan pengorbanan tak ternilai pula :D (sumber:bin.go.id)


sengketa adalah norma hukum. Keberadaan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa  Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU  ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com  per tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam  urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir  dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
- See more at: http://www.bin.go.id/awas/detil/127/4/20/07/2012/hati-hati-memanfaatkan-media-sosial#sthash.30ZWWApG.dpuf
Salah satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Setidaknya ada 2 (dua) kasus yang sudah dijerat dengan UU ITE, yaitu Kasus Prita Mulyasari dan Kasus Yogi Santani. Prita Mulyasari didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Berawal dari rasa kecewa  Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) yang bunyi selengkapnya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada Kasus Yogi Sentani, penyidik Mabes Polri menuduh Yogi melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun. Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di Cijeruk Gunung Salak, beberapa waktu lalu, yang ternyata foto tersebut adalah korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.
Pasal 35 UU  ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Pasal 51 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Dari kasus-kasus di atas, para pengguna media sosial perlu hati-hati dalam berkomunikasi melalui internet. Sosialisasi UU ITE harus terus menerus dilakukan, supaya publik memahami aturan hukum yang menjadi rambu dalam interaksi sosial di ruang maya. Pengguna media sosial sangat beragam. Mulai dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Di Indonesia sendiri, didasarkan pada rilis data www.checkfacebook.com  per tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta penduduk menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Amerika, Brasil, dan India.
Sementara, dalam  urutan pengguna twitter, menurut data yang dilansir  dari situs semiocast.com, Indonesia berada di urutan kelima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Berdasarkan data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012, orang Indonesia menghasilkan 1,3 juta kicauan (tweet) per hari dan menduduki posisi ketiga setelah Amerika dan Brazil dengan persentase sekitar 11,07%.
- See more at: http://www.bin.go.id/awas/detil/127/4/20/07/2012/hati-hati-memanfaatkan-media-sosial#sthash.30ZWWApG.dpuf
Share on Google Plus

About Harly Sudib

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. " Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap "menyertakan link dofollow Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com