Polda Kalimantan Timur menetapkan calon wakil gubernur Kalimantan Utara Marthin Billa sebagai tersangka atas tuduhan perusakan. Dia disangkakan sebagai dalang pembakaran kantor gubernur serta perusakan 3 mobil dinas Provinsi Kaltara.
Mantan Bupati Malinau ini disangkakan terlibat
dalam penghasutan, pengerusakan, dan pembakaran. Tertuang dalam pasal 187 KUHP
jo Pasal 55 (1e) KHUP dan Pasal 170 KHUP jo Pasal 55 KHUP, dan Pasal 160 KUHP
jo Pasal 55 KUHP.
“Bukti-bukti yang jelas ada dan yang bersangkutan
masih diperiksa,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin.
Kapolda Kaltim pun tak menampik jika ada kemungkinan pasangan Marthin, yakni
calon gubernur Jusuf SK juga diperiksa. “Jika ada keterlibatan, kenapa tidak?
Tunggu saja pemeriksaan,” imbuhnya.
Apa tanggapan Jusuf SK? Bekas Wali Kota Tarakan 2
periode ini memilih menghindar. Ia tak mau berkomentar banyak. “Saya di luar
kota (Tarakan). Nanti saja. Saya tidak mau diwawancarai. No comment,” ujarnya
lewat sambungan telepon.
Ketua Tim Pemenangan Pejuang (Jusuf SK-Marthin
Billa) Supa’ad Hadianto juga menolak berkomentar. “Saya sedang di Jakarta
mengurus laporan ke Mahkamah Konstitusi. Saya tidak tahu mengenai masalah itu,”
katanya.
Sebelumnya diberitakan, Marthin dijemput oleh
polisi di Jakarta, Selasa (22/12). Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin
mengatakan, beberapa hari sebelum kerusuhan, Selasa (15/12), ada pertemuan
khusus dan tertutup di rumah Marthin Billa di Bulungan. Sudah ada beberapa
barang bukti yang menjerat Marthin sebagai tersangka. Namun, dia menolak
membeberkan. “Itu hal teknis. Tidak bisa disampaikan,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Marthin Billa, Andi
Syafrani, membenarkan kliennya resmi berstatus sebagai tersangka setelah
dijemput di Jakarta. “Semuanya kooperatif dan tadi (kemarin) memang benar
kembali diperiksa,” jelas Andi.
Dijelaskan, kliennya sudah mendapat kabar
dipanggil. Namun, lantaran ada urusan pekerjaan dan bertemu keluarga, Marthin
terbang ke Jakarta. Selama pemeriksaan, kata dia, Marthin diberi sekitar 30
pertanyaan yang menyangkut kerusuhan. Namun, dia menolak sangkaan ada pertemuan
khusus pada Selasa seperti dimaksud Kapolda Kaltim.
“Tidak ada dan itu tidak benar sama sekali,”
jelas Andi. Pasalnya, Marthin disebut sudah meninggalkan Bulungan sebelum
pertemuan khusus. Dijelaskan Andi pula, saat kerusuhan yang menghanguskan
sebagian kantor gubernur, telepon seluler kliennya sengaja tidak diaktifkan.
Marthin sedang di Surabaya sampai akhirnya bertolak ke Jakarta hingga berujung
dijemput anggota Polda Kaltim.(sumber Kaltim Procal.co)

0 comments:
Posting Komentar