Dugaan Tersangka Calon Wakil Gubenur atas Perusakan Kantor Gubenur Kaltara

Mungkin ini bukan dambaan setiap orang, atau harapan pendukung Calon Wakil Guberner Kaltara, Pasangan Yusuf,SK sebagai Tim Pejuang  Calon Gubenur Pemilihan (PEMILU) Periode Tahun 2015 Desember Kemarin. berita penetapan tersangka yang telah dilancir beberapa media setempat mengungkapkan bahwa;

Polda Kalimantan Timur menetapkan calon wakil gubernur Kalimantan Utara Marthin Billa sebagai tersangka atas tuduhan perusakan. Dia disangkakan sebagai dalang pembakaran kantor gubernur serta perusakan 3 mobil dinas Provinsi Kaltara.


Mantan Bupati Malinau ini disangkakan terlibat dalam penghasutan, pengerusakan, dan pembakaran. Tertuang dalam pasal 187 KUHP jo Pasal 55 (1e) KHUP dan Pasal 170 KHUP jo Pasal 55 KHUP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Bukti-bukti yang jelas ada dan yang bersangkutan masih diperiksa,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol  Safaruddin.  Kapolda Kaltim pun tak menampik jika ada kemungkinan pasangan Marthin, yakni calon gubernur Jusuf SK juga diperiksa. “Jika ada keterlibatan, kenapa tidak? Tunggu saja pemeriksaan,” imbuhnya.

Apa tanggapan Jusuf SK? Bekas Wali Kota Tarakan 2 periode ini memilih menghindar. Ia tak mau berkomentar banyak. “Saya di luar kota (Tarakan). Nanti saja. Saya tidak mau diwawancarai. No comment,” ujarnya lewat sambungan telepon.


Ketua Tim Pemenangan Pejuang (Jusuf SK-Marthin Billa) Supa’ad Hadianto juga menolak berkomentar. “Saya sedang di Jakarta mengurus laporan ke Mahkamah Konstitusi. Saya tidak tahu mengenai masalah itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Marthin dijemput oleh polisi di Jakarta, Selasa (22/12). Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan, beberapa hari sebelum kerusuhan, Selasa (15/12), ada pertemuan khusus dan tertutup di rumah Marthin Billa di Bulungan. Sudah ada beberapa barang bukti yang menjerat Marthin sebagai tersangka. Namun, dia menolak membeberkan. “Itu hal teknis. Tidak bisa disampaikan,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Marthin Billa, Andi Syafrani, membenarkan kliennya resmi berstatus sebagai tersangka setelah dijemput di Jakarta. “Semuanya kooperatif dan tadi (kemarin) memang benar kembali diperiksa,” jelas Andi.


Dijelaskan, kliennya sudah mendapat kabar dipanggil. Namun, lantaran ada urusan pekerjaan dan bertemu keluarga, Marthin terbang ke Jakarta. Selama pemeriksaan, kata dia, Marthin diberi sekitar 30 pertanyaan yang menyangkut kerusuhan. Namun, dia menolak sangkaan ada pertemuan khusus pada Selasa seperti dimaksud Kapolda Kaltim.

“Tidak ada dan itu tidak benar sama sekali,” jelas Andi. Pasalnya, Marthin disebut sudah meninggalkan Bulungan sebelum pertemuan khusus. Dijelaskan Andi pula, saat kerusuhan yang menghanguskan sebagian kantor gubernur, telepon seluler kliennya sengaja tidak diaktifkan. Marthin sedang di Surabaya sampai akhirnya bertolak ke Jakarta hingga berujung dijemput anggota Polda Kaltim.(sumber Kaltim Procal.co)

Share on Google Plus

About Harly Sudib

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. " Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap "menyertakan link dofollow Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com