Tahun 2016 Gaji dan Tunjangan Akan Naik- ddcepot-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mematangkan Undang Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui aturan ini, PNS akan mendapat
kenaikan gaji sekaligus kenaikan tunjangan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mematangkan Undang Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan ini, PNS akan mendapat
kenaikan gaji sekaligus kenaikan tunjangan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Eko Prasojo mengatakan, UU ini kemungkinan akan diimplementasikan tahun
depan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pendapatan
dari 2 komponen.
"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai
dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu
dari tunjangan performance based itu 25 persen. Kita akan turun kan RPP
penggajian," ucap Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).
Eko menyebut, metode seperti ini sebagai apresiasi atas kinerja PNS
memajukan institusinya. Penilaian juga didasarkan kinerja institusi
tempatnya bekerja. Jika kinerja institusi bagus, secara tidak langsung
akan meningkatkan pendapatan pegawainya.
"Kompensasi semua income PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja.
Kompensasi dua bagian 25 persen dari kerja institusi, institusi naik
pengaruh ke individu," tegasnya.
Implementasi aturan ini akan terintegrasi dengan remunerasi single
salary sistem. "Mudah-mudahan tahun ini selesai dan 2015 kita bisa
dengan sistem penggajian yang baru," katanya.

0 comments:
Posting Komentar