Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada
PNS serta Anggota TNI/Polri. Ini merupakan yang pertama dalam sejarah.
Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 disebutkan, THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah setahun sekali.
"PNS
akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan, Jumat
(14/8/2015).
Meski demikian, Bambang masih merahasiakan besaran
THR yang akan diterima PNS. Selain THR, PNS juga tetap akan menerima
gaji ke-13.
"Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampaikan. Gaji ke-13 tetap ada," ujarnya.
Pemberian
THR ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah,
dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan
peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, dalam pokok-pokok
kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada
belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk
penghentian (moratorium) pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan
sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan dinas oeprasional.
Lalu, kebijakan subsidi, khususnya listrik, raskinm dan pupuk, akan diarahkan lebih tetap sasaran.

0 comments:
Posting Komentar