Kabar Gembira:Pemerintah Segera Mewacanakan Pensiunan PNS Mulai Tahun 2017




Pemerintah bakal segera mewacanakan masalah upah pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh beragam pihak. Aplikasi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa efek di berbagai bagian, salah nya ialah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS jadi ASN serta tentunya juga upah pensiunan yang diganti dengan arti pesangon.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Th. 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi per 1 April 2015 pegawai negeri tidak dapat lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian akan berubah, yakni dari PNS jadi ASN. Di segi lain, nama serta status, pola upah pensiunan akan berubah, yang awalnya memakai sistem pebayaran tiap-tiap bln. untuk yang telah pensiun, jadi dengan wacana baru yang bakal diterapkan bakal berubah jadi “sistem pesangon”.


Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di th. 2017. Kebijakan itu erat kaitannya dengan Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomer 343/KMK/1998 mengenai Iuran serta Faedah Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lantas.

Ketika PNS bakal pensiun, jadi PNS atau ASN itu bakal memperoleh pesangon sesuai golongan waktu masihlah bekerja.

Di bawah ini yaitu daftar pesangon pensiun PNS mulai th. 2017 :

PNS golongan I serta II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
PNS kelompok III Rp 1 miliar.
PNS golongan IV Rp 1, 5 miliar.
Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan gagasan pembayaran pensiun serta jaminan hari tua tidak lagi datang dari APBN yang bakal diawali pada 2017 yang akan datang. Pembayaran itu jadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan biaya pensiun yang jumlahnya nyaris mencapai ratusan trilun rupiah. biaya pesiun telah meraih Rp92, 4 triliun. Pemerintah belum mengambil keputusan pembayaran pensiun dari pay as you go jadi fully funded. Masih butuh pematangan serta belum dapat direalisasi pada 2017.

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, jadi lumrah bila banyak para PNS bakal terasa begitu bimbang, kebingungan serta dituntut usaha keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang di keluarkan Menpan RB.
SUMBER:  http://www.liputan96.com/2016/03/perhatian-perhatian-kabar-gembira-buat.html
Share on Google Plus

About Harly Sudib

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. " Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap "menyertakan link dofollow Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com