Info Penting..! Persyaratan Pensiun Dini dan Tata Cara




Persyaratan Pensiun Dini
Apabila seorang PNS telah mencapai usia setengah abad (50 tahun) dan ia telah bekerja sekurang-kurangnya selam 20 tahun terhitung sejak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Berikut persyaratan lengkap jika seorang PNS ingin mengajukan permohonan pensiun dini.
  • Usia telah mencapai lima puluh (50) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya selama 20 tahun jika ingin pensiun dini dengan hak pensiun. Jika syarat umur dan massa kerja tersebut tidak terpenuhi maka tidak memperoleh hak pensiun.
  • Administrasi : mengajukan permohonan pensiun dini  dari PNS kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber daya Negara

Tata Cara Dan Prosedur Pensiun Dini

Jika anda seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun dini maka harus melakukan permohonan pengajuan penisun dini berikut berkas administrasi yang diperlukan. Berikut tahapan-tahapannya:
  • Anda mengajukan permohonan tertulis kepada Menteris Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negera Bidang Sumber Daya Manusia dilampiri dengan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini. 
Catatan : permohonan ini bukan langsung dari pribadi ke Mensesneg, melainkan permohonan berjenjang melalui instansi dimana PNS berdinas. Biasanya melalui Pejabat yang menangani kepegawaian atau SDM.
  • Setelah berkas permohonan masuk, maka dilakukan penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini oleh staf Biro Kepgawaian.
Tahapan Penyiapan produk berupa
  • Surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
  • Rancangan (Draft) Keputusan Menteri Sekretaris Negera beserta memorandum penjelasan tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Surat Keputusan Pemberhentian pensiun nantinya ditetapkan oleh:
  • Presiden RI, untuk PNS yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e)
  • Untuk pangkat II/a atau juru muda sampai dengan IV/b atau pembina Tk. I oleh Menteri Sekretaris Negara.
Setelah produk hukum berupa surat keputusan penetapan pensiun sudah diterbitkan, penyelesaian selanjunya yaitu:
  • Penyiapan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
  • Penggandaaan Salinan dan Petikan Keputusan tersebut.
  • Penyampaian Asli petikan kepada PNS yang bersangkutan dan salinan kepada unit kerjsa dan instansi terkait.


Berkas Administrasi Persyaratan Pensiun Dini

Permohonan yang anda ajukan kepada Menteri sekretaris negara harus dilengkapi dengan dokumen administrasi lengkap dengan rincian sebagai berikut:
  • Daftar susunan keluarga (asli rangkap 6)
  • Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi Karpeg (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi Surat Nikah (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi KTP (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi Akte Kelahiran Anak (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Fotokopi rekening bank (fotokopi, dilegalisir, rangkap 6)
  • Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
  • Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Share on Google Plus

About Harly Sudib

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. " Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap "menyertakan link dofollow Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com