Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri dilakukan
selambat-lambat pada Juli 2015. Lantas berapa besar gaji ke-13 untuk
masing-masing PNS?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, besaran gaji
ke-13 yang diterima PNS, pensiunan TNI dan Polri yaitu sama dengan gaji
terakhir yang diterima oleh masing-masing aparatur negara tersebut.
"Gaji
ke-13 sama dengan gaji yang diterima bulan sebelumnya. Misalnya, kalau
pada Mei ini gajinya Rp 2 juta, maka gaji ke-13 juga Rp 2 juta," ujarnya
di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Untuk
pencairan, dia mengatakan pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin
agar gaji ini bisa segera dibayarkan. Namun dia memastikan akan diterima
oleh PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri sebelum hari raya Idul
Fitri.
"Saya sudah terima instruksi Pak Presiden agar mempercepat proses pencairan dan proses administrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan, TNI, Polri ini sebelum lebaran. Syukur-syukur bisa bulan puasa," kata dia.
Alasannya,
lanjut Yuddy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar gaji ini bisa
membantu pemenuhan keputusan para aparatur negara ini saat bulan Ramadan
dan jelang perayaan Lebaran.
"Karena Pak Presiden tahu sebagian besar melaksanakan
ibadah puasa dan kebutuhannya banyak. Beliau minta saya berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan untuk segera mencairkan," lanjutnya.
Yuddy
memastikan bahwa saat ini, semua persyarataan administasi terkait
pencairan tersebut sudah dia tanda tangani. Selebihnya tinggal menunggu
tanda tangan dari Presiden Jokowi.
"Semua persyaratan
administrasi untuk pencairan sudah diselesiakan seluruhnya dan sudah
ditandatangani. Sudah dikirim ke Pak Presiden, tinggal menunggu
keputusan presiden. Sekarang beliau sedang di Palu, mudah-mudahan minggu
depan lah (ditandatangani presiden)," tandasnya.
(dikutip sumber: liputan6.com atau http://bisnis.liputan6.com/read/2241785/berapa-gaji-ke-13-yang-diterima-pns)

0 comments:
Posting Komentar