Kasus Pidana Videotron Kota Tarakan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit videotron sebesar Rp 4.197.509.405. Masing-masing AM sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DP2KA) Kota Tarakan dan YA sebagai kontraktor.

Kajari Tarakan Fajaruddin Yusuf melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mochammad Iqbal mengungkapkan, dengan adanya dua tersangka ini, berarti sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan lima unit videotron.




"Meskipun ketiganya sudah menjadi tersangka, namun mereka belum kami tahan. Sebab sampai saat ini kami masih dalam proses rangkaian penyidikan, termasuk masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim untuk menghitung kerugian negara dari korupsi pengadaan videotron ini," ungkap Iqbal, di ruang kerjanya.
Share on Google Plus

About Harly Sudib

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. " Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap "menyertakan link dofollow Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com