Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan akhirnya menetapkan dua orang
tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit videotron sebesar Rp
4.197.509.405. Masing-masing AM sebagai Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Asset (DP2KA) Kota Tarakan dan YA sebagai
kontraktor.
Kajari Tarakan Fajaruddin Yusuf melalui Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Mochammad Iqbal mengungkapkan, dengan adanya dua tersangka
ini, berarti sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus
korupsi pengadaan lima unit videotron.
"Meskipun ketiganya sudah menjadi tersangka, namun mereka belum kami
tahan. Sebab sampai saat ini kami masih dalam proses rangkaian
penyidikan, termasuk masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa
Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim untuk menghitung kerugian negara dari
korupsi pengadaan videotron ini," ungkap Iqbal, di
ruang kerjanya.

0 comments:
Posting Komentar