Menteri Keuangan,
Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun INI. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun INI. Anggaran kenaikan gaji PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang beralasan, pemerintah perlu memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2 persen.
“Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi,” kata
Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menilai, kenaikan gaji PNS seharusnya didasari oleh kinerja.
Terkait hal ini, Bambang menjelaskan, kenaikan gaji PNS memiliki 2 kategori yakni kategori pokok dan kategori tunjangan kinerja.
“Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan
kinerja, dibedakan. Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja.
Gitu,” tutup Bambang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan, Askolani, mengatakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik
6 persen pada 2015. Untuk itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 4
triliun. “Ini sudah direncanakan sebelumnya,” kata Askolani di
kantornya.
Menurut
Askolani, rencana kenaikan gaji PNS sudah termaktub dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Kepastian kenaikan gaji ini menutup
peluang rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menetapkan penghasilan berdasarkan kinerja. “Kebijakan ini
sudah final,” katanya.
Selain
anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 4 triliun, pemerintah juga
menyiapkan dana kenaikan uang makan PNS dan lauk-pauk personel Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian RI sebesar Rp 2 triliun. Dana kenaikan
tunjangan pensiun sebesar 4 persen juga sudah disiapkan.
Dengan
kenaikan itu, uang makan PNS menjadi Rp 30.000 per hari, sementara
lauk-pauk anggota TNI/Polri menjadi Rp 50.000 per hari atau naik Rp
5.000 per hari dari pagu sebelumnya.
Sebelumnya,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berniat mengubah skema kenaikan gaji PNS berdasarkan kinerja. Dengan
cara ini, kenaikan gaji dalam proporsi sama untuk seluruh PNS tidak akan
terjadi.
(sumber berita: http://www.merdeka.com/)

0 comments:
Posting Komentar